Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda pemeriksaan dugaan kasus peserta pemilihan umum (pemilu). Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan hal ini dilakukan agar para kandidat tak khawatir. Refly menilai pembukaan kasus demi kasus justru hanya menghambat jalannya pemilu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
redaksi@medcom.id.
(rzs)