Bawaslu Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Kata Pengamat

Medcom • 03 Januari 2024 19:43
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dipanggil lagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat hari ini setelah kemarin mangkir. Pemanggilan Gibran ini terkait dugaan pelanggaran Pemilu usai bagi-bagi susu saat kegiatan Car Free Day (CFD).
Sebelumnya Bawaslu RI menyebut tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut. Namun,  Peneliti Perludem M. Ihsan Maulana, menilai bahwa yang dilakukan Bawaslu saat itu tidak didukung dengan kajian-kajian yang seharusnya mereka lakukan. Ihsan menyebut bahwa Bawaslu RI melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Gibran adalah bagian dari temuan atas pelanggaran hukum lainnya. Sebab hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, jika ada laporan atau temuan terkait dengan pelanggaran pemilu serta ada potensi pelanggaran hukum lainnya Bawaslu perlu melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi putusan apakah melanggar Undang-Undang Pemilu atau tidak untuk diteruskan kepada lembaga terkait.
Ihsan mengatakan bahwa kasus bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming adalah kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu PJ Gubernur DKI Jakarta.. Sebab memiliki potensi menyalahi Pergub. Ihsan menyebut tindakan   yang saat ini dilakukan oleh Bawaslu RI Ihsan menilai tindakan ini bisa membenahi asumsi publik dengan melakukan klarifikasi.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

CrossCheck Medcom Hari Ini Bawaslu Gibran Rakabuming Raka Pemilu 2024