Mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisi itu, yakni memungkinkan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor. Rizal membandingkan durasi itu saat Inggris menguasai Hong Kong. Kala itu, Inggris berkuasa selama 90 tahun. Rizal menilai bahwa hal tersebut mendiskriminasi rakyat Indonesia yang boleh punya tanah atau hak pengelolaan tanah hanya 30 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)