Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak netral di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan dan keputusan peradilan. Pakar hukum tata negara Feri Amsari, menyampaikan salah satu bukti ketidaknetralan Jokowi di Pilpres 2024 yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). Selain itu, Feri heran dengan sikap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Prabowo pada Pemilu 2019 mengatakan terjadi kecurangan ketika berhadapan dengan Jokowi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(rzs)