Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan gubernur Jakarta tetap akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Pakar Hukum Ketatanegaraan, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa dalam ilmu perundang-undangan, jika wakil pemerintah sudah menyatakan tidak setuju, maka Pasal 10 RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, maka persoalan tersebut seharusnya sudah selesai.
Namun, Feri khawatir sikap Tito hanya pernyataan di muka publik. Bakal beleid itu berpotensi tak dihapus saat pengesahan. Feri menyinggung rekam jejak pemerintah saat mengesahkan beberapa undang-undang. Pemerintah dinilai tidak berintegritas tinggi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)