Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, menyoroti adanya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo lantaran dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya di Pemilu 2024. Feri menilai upaya pemakzulan atau menggugat presiden adalah upaya konstitusional.
Feri turut menyebut publik butuh langkah-langkah tertentu bila mau memakzulkan presiden. Cara pertama, yakni melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan tangan kanan presiden dalam bidang koordinasi. Feri menuturkan cara kedua dilakukan oleh publik melalui DPR di tingkat legislatif. Masyarakat bisa mendorong dan meyakinkan partai politik bahwa pemakzulan adalah langkah yang hendak ditempuh.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)