Pakar Sebut Pemakzulan Terhadap Presiden Konstitusional

Indra Maulana • 16 Januari 2024 19:14
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, menyoroti adanya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo lantaran dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya di Pemilu 2024. Feri menilai upaya pemakzulan atau menggugat presiden adalah upaya konstitusional.
Feri turut menyebut publik butuh langkah-langkah tertentu bila mau memakzulkan presiden.  Cara pertama, yakni melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan tangan kanan presiden dalam bidang koordinasi. Feri menuturkan cara kedua dilakukan oleh publik melalui DPR di tingkat legislatif. Masyarakat bisa mendorong dan meyakinkan partai politik bahwa pemakzulan adalah langkah yang hendak ditempuh.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(rzs)

CrossCheck Pemilu 2024 Presiden Joko Widodo Jokowi