Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menilai, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus merupakan sebagai blunder. Sebab, setelah KPK, publik justru semakin bertanya mengenai 36 kasus itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id