Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, tidak mengira bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan merevisi dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,8 persen.
Nurjaman mengatakan ada 2 hal yang harus dicatat, pertama, usulan dari serikat buruh. Kedua, usulan dari pemerintah. Para pengusaha awalnya setuju dengan kenaikan upah mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021. Namun, kesepakatan itu diubah dalam kurung waktu kurang dari sebulan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Nurjaman mengatakan ada 2 hal yang harus dicatat, pertama, usulan dari serikat buruh. Kedua, usulan dari pemerintah. Para pengusaha awalnya setuju dengan kenaikan upah mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021. Namun, kesepakatan itu diubah dalam kurung waktu kurang dari sebulan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
CrossCheck
DKI Jakarta
Ump
Apindo
Ump dki jakarta
Anies Baswedan
Upah Minimum
Kenaikan Upah Minimum
UMP Jakarta 2022
CrossCheck
DKI Jakarta
Ump
Apindo
Ump dki jakarta
Anies Baswedan
Upah Minimum
Kenaikan Upah Minimum
UMP Jakarta 2022