Salah satu syarat pegawai swasta mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat hingga Juni 2020. Lalu bagaimana bila iuran BPJS Ketenagakerjaan si pekerja tersebut nunggak?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan mereka tetap dicatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu mulai September hingga Desember 2020, dengan catatan gaji mereka di bawah Rp 5 juta/bulan.
Jadi pekerja yang iuran BPJS Ketenagakerjaan nunggak tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut, selama syarat-syarat lainnya juga terpenuhi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id