Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Namun hukumannya diminta tidak melampaui kesalahannya. Ronny tidak ingin kliennya dijerat sama seperti tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Bharada E bukan otak pembunuhan dan hanya menjalankan perintah. Selain itu, Ronny berharap berkas perkara penembakan Brigadir J segera dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga dakwaan dan posisi masing-masing tersangka terang-benderang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)