Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kurang tegas dalam menetapkan kurikulum darurat. Kurikulum darurat ini yang akan diberlakukan untuk masa pandemi Covid-19 guna mengendalikan penularan wabah tersebut.
KPAI mengapresiasi upaya Kemendikbud untuk membuat kurikulum yang disederhanakan untuk situasi darurat Covid-19. "Meski barangnya (kurikulumnya) belum diketahui publik dan KKAI juga belum mendapatkan Permendikbud tentang standar isi dan standar penilaian, karena perubahan kurikulum semestinya didasarkan pada standar isi dan standar penilaian," kata dia.
Namun demikian, KPAI menyayangkan penetapan kurikulum tersebut karena dinilai kurang tegas. Sebab kurikulum dalam situasi darurat itu seharusnya digunakan untuk seluruh sekolah, bukan sekadar menjadi kurikulum alternatif.
Ia mengatakan bahwa di tengah masa pandemi seperti saat ini, kurikulum yang diberlakukan seharusnya adalah kurikulum yang juga disesuaikan dengan situasi darurat di seluruh Indonesia. Sehingga meringankan guru, siswa dan orang tua.
Oleh karena itu, KPAI menilai bahwa penetapan kurikulum darurat sebagai kurikulum alternatif merupakan bukti pemerintah masih kurang tegas dalam mengarahkan pembelajaran yang tepat untuk situasi darurat Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id