Sejumlah pihak dan pegiat pendidikan menolak keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19. Keputusan tersebut dinilai tak memiliki dasar yang tepat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, seharusnya hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai wilayah Indonesia terkait pembukaan sekolah tatap muka. Menurut catatan KPAI, mayoritas sekolah yang diawasi belum siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Pengawasan sekolah itu dilakukan mulai Juni sampai Agustus 2020.
Pengawasan dilakukan di 27 satuan pendidikan yang tersebar di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Mataram.
Retno mengatakan hanya ada satu sekolah dari total 27 sekolah yang memenuhi syarat pemeriksaan terkait protokol kesehatan. Sekolah itu adalah SMKN 11 Bandung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id