Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Yandri menilai perbuatan Herry sadis dan sulit diterima dengan akal sehat. Dengan demikian, Yandri berharap Herry dihukum maksimal 20 tahun penjara tanpa adanya pengurangan. Selain itu, Yandri mendorong majelis hakim menerapkan hukuman kebiri sehingga ada efek jera.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
CrossCheck
Pencabulan
Pemerkosaan
Pelecehan seksual
Santri
Kebiri predator seksual
DPR RI
Kekerasan seksual
Crosscheck
Pencabulan anak
CrossCheck
Pencabulan
Pemerkosaan
Pelecehan seksual
Santri
Kebiri predator seksual
DPR RI
Kekerasan seksual
Crosscheck
Pencabulan anak