Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan proses pencopotan kepala daerah harus melalui tahapan panjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencopotan.
Djohermansyah pun mengatakan Mendagri tidak boleh menegur gubernur secara tertulis. Hanya Presiden yang bisa menegur gubernur.
(ARV)