Pencopotan Kepala Daerah Harus Melalui Tahapan yang Panjang

Indra Maulana • 23 November 2020 11:37
Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan proses pencopotan kepala daerah harus melalui tahapan panjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pencopotan.

Djohermansyah pun mengatakan Mendagri tidak boleh menegur gubernur secara tertulis. Hanya Presiden yang bisa menegur gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

CrossCheck Virus Korona Muhammad Rizieq Shihab

CrossCheck Virus Korona Muhammad Rizieq Shihab