Langkah Wali Kota Tangsel Tekan Penyebaran Covid-19 Selama PSBB

Medcom • 26 April 2020 16:10
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat gugus tugas penanggulangan korona (covid-19) hingga tingkat RT/RW untuk mengecek aktivitas warga. Mereka akan memantau pergerakan warga selama pandemi korona. Menurut dia, giat gugus tugas tingkat RT/RW ini berbeda dengan aktivitas petugas tingkat kota yang lebih komprehensif. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah pemantauan aktivitas warga. Sehingga berbagai antisipasi bisa diterapkan mencegah penularan. Selain itu Pemkot Tangsel akan menerapkan sanksi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Ganjaran bagi pelanggar dalam tahap finalisasi. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan, sanksi yang diterapkan berbeda dengan hukuman yang ada di Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada beberapa jenis sanksi yang sedang dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

CrossCheck Virus Korona

CrossCheck Virus Korona