Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyebut ada empat masalah besar.
Pertama yakni status Israel yang bukan anggota dari ICC dan belum tentu bisa dibawa ke kantor pusatnya di Den Haag, Belanda. Kedua, lanjut Hikmahanto, Israel bisa saja dibawa ke ICC melalui resolusi Dewan Keamanan PBB tetapi akan berhadapan dengan Amerika Serikat (AS). Ketiga, yakni masyarakat internasional melalui PBB atau melalui cara lain bisa mendukung surat penangkapan terhadap Netanyahu. Masalah keempat yakni upaya penangkapan Netanyahu bertentangan dengan negara-negara barat termasuk AS.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)