Guru Besar Ilmu Politik Ikrar Nusa Bhakti, menilai bahwa Tri Rismaharini alias Risma perlu mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Sebab, Kementerian Sosial tak lagi dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap melibatkan menteri selain Risma dalam penyaluran bansos. Sementara, Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan otoritas yang memiliki kewenangan itu.
Selain itu, Ikrar mengungkapkan bahwa Risma mundur bukan membawa embel-embel sebagai politikus PDIP. Risma mundur karena sebagai pejabat publik yang punya kewenangan untuk penyaluran bansos tak pernah dilibatkan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)