Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menjelaskan dalam kode etik jurnalistik berita itu harus berimbang serta harus ada konfirmasi dan verifikasi dari dua belah pihak. Jika dalam sebuah berita tak ada pernyataan dari salah satu pihak maka ada pelanggaran kode etik jurnalistik.
Asep menyatakan wawancara untuk sebuah berita harus dilakukan secara akurat dan tidak menghakimi serta tak beritikad buruk.
Jika wawancara Najwa Shihab dengan bangku kosong adalah produk jurnalistik maka Asep menilai bahwa karya itu melanggar kode etik jurnalistik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id