Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan tuntutan Bharada E sudah tepat tapi tidak adil. Sugeng menyebut Bharada E adalah pelaku penembakan Brigadir J sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Menurut Sugeng, tuntutan 12 tahun sudah benar lantaran tuntutan terhadap Ferdy Sambo mencapai seumur hidup. Sejatinya, Bharada E bisa dituntut hukuman 20 tahun penjara. Namun karena ada JC (justice collaborator), dia diberi tuntutan 12 tahun penjara.
Meski begitu, tuntutan terhadap Bharada E bermasalah saat dibandingkan dengan Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Sebab, mereka terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)