Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden Dinilai Menjadi Hak Ekslusif Mendagri dan Presiden

Indra Maulana • 13 Desember 2023 11:39
Pembina Perludem, Titi Anggraini menyoroti tentang pemilihan gubernur Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Titi menjelaskan skema pemilihan kepala daerah oleh presiden. Kepala Negara berhak memilih penjabat kepala daerah seperti gubernur. Menurut Titi, selama ini publik tidak pernah benar-benar tahu apakah Presiden dan Mendagri serius mempertimbangkan usulan DPRD. Titi menilai usulan tersebut tidak pernah transparan dan tidak dipertimbangkan hingga berakhir menjadi hak ekslusif Presiden dan Mendagri.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

CrossCheck Crosscheck RUU DKJ Daerah Khusus Jakarta Gubernur DKI Jakarta Dprd Kemendagri