Pembina Perludem, Titi Anggraini menyoroti tentang pemilihan gubernur Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Titi menjelaskan skema pemilihan kepala daerah oleh presiden. Kepala Negara berhak memilih penjabat kepala daerah seperti gubernur. Menurut Titi, selama ini publik tidak pernah benar-benar tahu apakah Presiden dan Mendagri serius mempertimbangkan usulan DPRD. Titi menilai usulan tersebut tidak pernah transparan dan tidak dipertimbangkan hingga berakhir menjadi hak ekslusif Presiden dan Mendagri.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)