Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan dirinya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Di sisi lain, penghentian itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id