Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan ada kesalahan persepsi soal Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dita menilai kesalahan persepsi terjadi lantaran salah mempersepsikan kebijakan pemerintah. Seperti SFP LEM SPSI yang menilai JKP tidak ada uang tunai dan hanya menilai JKP merupakan wadah untuk pelatihan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dita menyebut program JKP dihadikan oleh pemerintah guna menggantikan pencairan JHT untuk pekerja yang terkena PHK. Dalam program JKP, ada uang bulanan yang bisa diambil untuk mengganti penghasilan pekerja selama menganggur, Selain itu, uang bulanan tersebut bukan dari JHT para pekerja. Sehingga nominal JHT tetap sama dan bisa dicairkan saat para pekerja mencapai umur yang ditentukan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Dita menyebut program JKP dihadikan oleh pemerintah guna menggantikan pencairan JHT untuk pekerja yang terkena PHK. Dalam program JKP, ada uang bulanan yang bisa diambil untuk mengganti penghasilan pekerja selama menganggur, Selain itu, uang bulanan tersebut bukan dari JHT para pekerja. Sehingga nominal JHT tetap sama dan bisa dicairkan saat para pekerja mencapai umur yang ditentukan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
CrossCheck
Buruh
Ketenagakerjaan
Serikat pekerja
Kemenaker
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Hari Tua
CrossCheck
Buruh
Ketenagakerjaan
Serikat pekerja
Kemenaker
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Hari Tua