Deputi III Kantor Staf Presiden, Panutan Sulendrakusuma mengatakan kita harus memahami langkah yang diambil Malaysia yakni melarang WNI masuk ke negaranya. Sebab langkah Malaysia ini untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Indonesia harus memahami bahwa langkah yang diambil Malaysia terkait pandemi COVID-19. Karena yang terdampak dari pelarangan ini adalah pergerakan orang. Sedangkan untuk sektor impor ekspor Indonesia-Malaysia masih tetap berjalan.
Malaysia merupakan tujuan ekspor nomor enam Indonesia. Sedangkan untuk sumber impor, Malaysia merupakan tujuh besar.
Menurut Panutan, kebijakan dari beberapa negara tetangga Indonesia adalah hak untuk melindungi ketahanan nasional Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id