Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Dalam pembukaannya, jaksa mempertanyakan siapa yang sebenarnya berasumsi.
Sebelumnya, tanggapan ini dinyatakan JPU karena pihak terdakwa Putri Candrawathi menyatakan jaksa dalam tuntutannya hanya berasumsi. Salah satunya, kasus perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo itu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)