Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo langsung membacakan eksepsi untuk kliennya. Mereka berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan. Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, tim kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, membatalkan surat dakwaan, hingga meminta JPU menghentikan pemeriksaan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)