Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pertimbangan hakim yang sebut bahwa kliennya tidak sopan selama masa persidangan tidaklah berdasar. Menurutnya, Kuat Ma'ruf sudah mengikuti segala proses persidangan dengan patuh dan sesuai etika persidangan.
Kuat Ma'ruf kini telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Menurut pengacara, beberapa poin memberatkan yang disebutkan Majelis Hakim merupakan hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)