Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

MetroTV • 14 Februari 2023 12:12
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News Sidang Kuat Maruf Kuat Maruf Kasus Pembunuhan Pembunuhan Berencana Pembunuhan Brigadir J Kasus Brigadir J Brigadir J