Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Ivan menegaskan nilai transaksi mencurigakan tersebut sebetulnya bukan dalam artian dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan sebatas terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)