Usai divonis 15 tahun penjara, Kuat Ma'ruf menyatakan akan melakukan banding. Hal itu ia sampaikan saat keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (14/2).
Menurutnya, ia tidak membunuh dan tak ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)