KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Keempat tersangka tersebut adalah Dirut PT SBN yang merupakan penyuap, Wali Kota Kendari sebagai penerima suap, Cagub Sultra Asrun yang juga ayah dari Adriatma dan FF yang merupakan pihak swasta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id