Terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Terlihat keluarga Irfan tak kuat menahan tangis menerima vonisnya tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)