Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa transaksi RP349 triliun merupakan pencucian uang yang berada dilingkup tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan usai Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra, Desmond Mahesa menanyakan terkait transaksi Rp349 triliun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)