Pada sidang tuntutan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Keputusan diambil berdasarkan segala tindakan Ferdy Sambo yang didukung oleh barang bukti dan kesaksian selama perjalanan sidang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)