Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (113/2). Melihat putusan itu, pengacara Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan Ricky nantinya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)