Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf atas tuntutan delapan tahun penjara. Isi pleidoi dinilai penuh curhatan.
Majelis hakim diminta mengesampingkan semua pembelaan pribadi maupun penasihat hukum Kuat Ma'ruf. Menurut jaksa, penjelasan pleidoi hanya mendukung argumentasi mereka dan bertolakbelakang dengan fakta persidangan.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)