Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa masa depan Richard Eliezer masih bagus, dan masih berhak menjadi anggota Polri.
Hal itu disampaikan Kamaruddin usai sidang pembacaan vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Kamaruddin, majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis yang diinginkan masyarakat Indonesia. Hakim pun mendengarkan aspirasi masyarakat, ucapnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)