DPR menilai Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak memiliki kedudukan hukum melakukan uji materi UU Pilkada soal cuti petahana. Menurut DPR jika dikabulkan permohonan Ahok akan merugikan konstitusional, Senin (5/ 9/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id