Ahok Tidak Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pilkada

05 September 2016 16:30
DPR menilai Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak memiliki kedudukan hukum melakukan uji materi UU Pilkada soal cuti petahana. Menurut DPR jika dikabulkan permohonan Ahok akan merugikan konstitusional, Senin (5/ 9/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Breaking News Uji materi uu

Breaking News Uji materi uu