Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat terkait vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana kemarin. Ia mengingatkan bahwa rakyat Indonesia belum bisa bergembira dulu.
Sebab RKUHP baru mengatur bahwa hukuman mati dapat diubah. Sehingga apabila dalam 3 tahun RKUHP tersebut diberlakukan, Ferdy Sambo dapat lari dari hukuman mati.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)