Ahli: Rakyat Indonesia Jangan Dulu Bergembira, RKUHP Dapat Menjadi Pelarian Sambo

MetroTV • 14 Februari 2023 13:22
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat terkait vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana kemarin. Ia mengingatkan bahwa rakyat Indonesia belum bisa bergembira dulu.

Sebab RKUHP baru mengatur bahwa hukuman mati dapat diubah. Sehingga apabila dalam 3 tahun RKUHP tersebut diberlakukan, Ferdy Sambo dapat lari dari hukuman mati.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News Sidang Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Sambo Divonis Mati