Seorang tersangka pemerkosa dan pembunuh anak balita berusia 2,5 tahun mengaku tidak memiliki kebiasaan meminum-minuman keras ataupun menyaksikan film porno. Hal ini membuktikan kejahatan seksual memiliki akar persoalan yang lebih mendasar. Apakah perppu pelindungan anak atau lebih dikenal perppu kebiri mampu hadir sebagai solusi? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id