Sanksi bagi pengendara yang melanggar perluasan sistem ganjil genap telah diberlakukan sejak kemarin. Dengan terbitnya Pergub DKI No 77 Tahun 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang kepada pelanggar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id