SK Remisi secara simbolis diberikan kepada narapidana dari empat lapas dan tiga rutan di Jakarta. Dari ribuan napi yang mendapat remisi, sebanyak 206 narapidana mendapat remisi umum 2 yang berarti dapat langsung keluar dari penjara, Kamis (18/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id