Presiden Joko Widodo kemarin mengaku telah menerima draft UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR pada 12 Februari 2018 lalu, namun Presiden belum menandatanganinya karena ada keresahan di masyarakat. Jokowi mengatakan alasannya belum menandatangani draft UU MD3 tersebut karena tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id