Komisi Yudisial menilai MA bisa melanggar kode etik karena melantik pimpinan DPD. Hasil investigasi sementara KY menduga permasalahan berawal dari persoalan salah ketik putusan MA terhadap gugatan masa jabatan DPD. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id