Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis terlalu berlebihan dan tidak relevan, Kamis (17/9/2015). Jaksa juga menyatakan terdakwa terlalu mendramatisir keadaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id