PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

Rahma Safitri • 04 Agustus 2015 15:11
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa (4/8/2015). Maka penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Wideshot Dahlan iskan

Wideshot Dahlan iskan