Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menyusun protokol kesehatan keluarga di masa pandemi covid-19 (korona). Hal ini untuk mencegah klaster keluarga.
Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga terpapar virus korona. Aturan menjelaskan soal pihak-pihak yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, proses karantina, atau isolasi mandiri.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga terpapar. Ada hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai warga terpapar COVID-19 di lingkungan sekitar.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id