Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Penambahan kapasitas tersebut tak bisa dilakukan sembarang bioskop karena harus mengajukan izin.
Izin hanya bisa diajukan bioskop yang telah beroperasi dengan 25 persen kapasitas. Bioskop juga harus memenuhi syarat agar bisa beroperasi dengan kapasitas yang dinaikkan.
Pihak pengelola dan masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan saat nonton di bioskop.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id