Protokol Kesehatan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi

Medcom • 08 November 2020 10:26
Pada masa pandemi COVID-19 menggelar resepsi pernikahan berpotensi menimbulkan klaster baru. Protokol kesehatan harus diterapkan untuk mencegah penularan virus.

Venue untuk menggelar pesta pun hanya boleh seluas 300 meter persegi dengan maksimal 20 orang. Penyedia tempat juga harus memastikan lokasi didisinfektan sebelum dan sesudah loading barang. 

Penyelenggara juga harus menerapkan aturan cuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer. Lakukan juga pengecekan suhu tubuh di area venue. 

Perias pengantin wajib menggunakan masker saat bertugas. Penghulu dan pengantin pria wajib menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Video Advertorial Ingat Pesan Ibu

Video Advertorial Ingat Pesan Ibu