Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus korona. Ada empat hal yang harus ditunaikan secara perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Proses pemandian jenazah jika dimungkinkan, dilakukan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Apabila tidak memungkinkan bisa tayamum. Jika tidak memungkinkan juga maka dapat langsung dikafankan.
Proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar'i.
Proses penyalatan, harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan dengan minimal satu orang muslim.
Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan agar tidak menulari orang yang sehat.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id