Tips Agar Tetap Aman dan Produktif di Kantor

Medcom • 04 Oktober 2020 14:09
Satgas Penanganan COVID-19 mengatur agar jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergiliran atau dua sif dengan jeda mininal 3 jam. Kecuali untuk pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Jumlah pegawai yang bekerja pun diatur dengan perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja diikuti penerapan jam kerja dari rumah (WFH).

Bagi yang harus bekerja di kantor, berikut adalah hal yang harus diperhatikan ketika berada di tempat kerja:
  1. Jaga jarak fisik minimal 1 meter
  2. Tempat kerja memiliki ventilasi yang baik
  3. Tersedia fasilitas cuci tangan (hand sanitizer)
  4. Jaga kebersihan kantor dan disinfeksi secara berkala
  5. Gunakan masker dengan baik dan benar
  6. Terapkan etika batuk dan bersin
  7. Berlakukan jam istirahat yang berbeda untuk mengurangi kepadatan
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Video Advertorial Virus Korona Pandemi covid-19 Protokol kesehatan Ingat Pesan Ibu Satgas Covid-19

Video Advertorial Virus Korona Pandemi covid-19 Protokol kesehatan Ingat Pesan Ibu Satgas Covid-19